Kades Yang Minta THR Ke Perusahaan Kena Sanksi Bupati

JABARNEWS | KARAWANG – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, menyayangkan tindakan sejumlah oknum kepala desa (kades) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha di wilayahnya. Menghadapi fakta itu, Bupati segera memberi sanksi berupa surat berisi teguran keras kepada para kades tersebut.

Baca Juga:  Tingkatkan Kunjungan Wisatawan, Pemkab Cianjur Memperindah Lokasi Wisata

“Kami amat menyayangkan, walaupun para pimpinan desa ini dekat dengan pengusaha di wilayahnya tapi itu (meminta THR) dengan bentuk intimidasi, pengancaman, dan surat tidak dibenarkan,” kata Bupati usai apel tiga pilar di Mapolres Karawang, Selasa (5/6/2018).

Dalam siaran pers dari Diskominfo Kabupaten Karawang disebutkan, Cellic berharap tindakan oknum kades tersebut tidak dicontoh kepala desa lainnya.

Baca Juga:  DPRD Bahas Raperda Penyertaan Modal Untuk Bank bjb

“Tindakan semacam ini jangan terjadi lagi. Teguran ini mudah-mudahan cukup bisa menekan tindakan minta THR ke pengusaha. Mudah-mudahan hal ini tidak terjadi di desa lain,” katanya.

Baca Juga:  Hari Raya Natal Lalu, Dinas Sosial dan Satpol PP Kota Bandung Amankan Puluhan PMKS

Diketahui, menjelang Hari Raya Idul Fitri beredar permintaan uang THR dari oknum kepala desa ke pengusaha di Karawang. Modus yang digunakan yaitu melalui surat edaran yang ditandatangani atas nama kepala desa dan aparat Kecamatan. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat