
Sementara bagi penumpang dengan memiliki penyakit penyerta atau komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dan wajib PCR atau antigen.
“Surat PCR berlaku 3 x 24 jam dan surat tes antigen berlaku 1 x 24 jam,”katanya.
Sedangkan anak di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin maupun persyaratan bebas Covid-19. Namun wajib didampingi orang tua.
“Untuk semua penumpang diharapkan kondisi badan sehat dan suhu tidak lebih 37,3 derajat celcius serta masker medis 3 lapis, “katanya.
Sementara untuk penumpang kereta api lokal maupun aglomerasi dengan ketentuan tetap sama minimal vaksin dosis pertama dan tidak ada persyaratan tes PCR atau antigen.