Daerah

KAI Daop 3 Cirebon Tidak Mewajibkan Penumpang Tes PCR dan Antigen

×

KAI Daop 3 Cirebon Tidak Mewajibkan Penumpang Tes PCR dan Antigen

Sebarkan artikel ini
Suasana Stasiun Kejaksan Kota Cirebon (foto : Abdul Rohman/Jabarnews).
Suasana Stasiun Kejaksan Kota Cirebon (foto : Abdul Rohman/Jabarnews).

Sementara bagi penumpang dengan memiliki penyakit penyerta atau komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dan wajib PCR atau antigen.

“Surat PCR berlaku 3 x 24 jam dan surat tes antigen berlaku 1 x 24 jam,”katanya.

Baca Juga:  Kabupaten Cianjur Masuk Zona Merah Rawan Bencana, Masyarakat Diimbau Waspadai Banjir dan Longsor

Sedangkan anak di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin maupun persyaratan bebas Covid-19. Namun wajib didampingi orang tua.

“Untuk semua penumpang diharapkan kondisi badan sehat dan suhu tidak lebih 37,3 derajat celcius serta masker medis 3 lapis, “katanya.

Baca Juga:  Tembus di Harga 31 Ribu, Pedagang Telur Mengeluh.

Sementara untuk penumpang kereta api lokal maupun aglomerasi dengan ketentuan tetap sama minimal vaksin dosis pertama dan tidak ada persyaratan tes PCR atau antigen.

Baca Juga:  CFD di Bandung Kembali Digelar Usai Tiga Tahun Dilarang, Catat Waktu dan Aturan Barunya
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan