Kajagung Sebut Nama Palanggaran HAM di Papua

Kajagung Sebut Nama Palanggaran HAM di Papua (PMJ NEWS)

Tersangka IS dikenakan Pasal 42 ayat (1) jo Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim penyidik untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Tim itu terdiri atas 22 jaksa senior.

Burhanuddin juga meneken surat perintah penyidikan Nomor Print-79/A/JA/12/2021.