Daerah

Kakek di Pangandaran Cabuli Dua Remaja, Modus dan Aksinya Bikin Geleng-geleng Kepala

×

Kakek di Pangandaran Cabuli Dua Remaja, Modus dan Aksinya Bikin Geleng-geleng Kepala

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Detik.com).
Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Detik.com).

Bukan hanya itu saja, hingga memainkan alat kemaluan pelaku, dengan iming-iming memberikan imbalan untuk korban.

“Dalam satu kali melakukan aksi itu, korban mendapat imbalan Rp100 ribu. Bahkan, pelaku yang pencabulan anak di bawah umur ini, mengancam korban jika melaporkan,” paparnya.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Tolak Pendaftaran Rustandie-Dikdik

Polisi Pangandaran menetapkan kakek eks perangkat desa sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, pada Kamis, (17/8/2023) malam pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:  Guru Ngaji di Subang yang Cabuli Enam Muridnya Ternyata Suka Nonton Konten Porno

Tersangka terjerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga:  Ini Lima Fakta Yang Terjadi Pada 10 November 1945 Sebagai Hari Pahlawan

Sementara saat ini, tersangka UB, kakek eks perangkat desa ditahan di rutan Polsek Pangandaran, Polres Pangandaran. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3