Daerah

Kakek di Pangandaran Cabuli Dua Remaja, Modus dan Aksinya Bikin Geleng-geleng Kepala

×

Kakek di Pangandaran Cabuli Dua Remaja, Modus dan Aksinya Bikin Geleng-geleng Kepala

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Detik.com).
Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Detik.com).

Bukan hanya itu saja, hingga memainkan alat kemaluan pelaku, dengan iming-iming memberikan imbalan untuk korban.

“Dalam satu kali melakukan aksi itu, korban mendapat imbalan Rp100 ribu. Bahkan, pelaku yang pencabulan anak di bawah umur ini, mengancam korban jika melaporkan,” paparnya.

Baca Juga:  Keracunan Massal di Mangunjaya Pangandaran Akibat Konsumsi Jamur Liar

Polisi Pangandaran menetapkan kakek eks perangkat desa sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, pada Kamis, (17/8/2023) malam pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:  Petakan Daerah Rawan Konflik saat Pilkades Serentak, Polres Pangandaran Masih Kekurangan Personel

Tersangka terjerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga:  DPRD Jabar: UPTD Perikanan Air Payau dan Laut Wilayah Selatan Perlu Direvitalisasi

Sementara saat ini, tersangka UB, kakek eks perangkat desa ditahan di rutan Polsek Pangandaran, Polres Pangandaran. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3