Hari Ini, KPK Periksa Dua Orang Saksi Untuk Tersangka Rahmat Effendi

Ilustrasi, KPK, (Istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE).

Baca Juga:  Dewas KPK Terus Pantau Pencarian Harun Masiku, Begini Katanya

“Hari ini, dua orang saksi diperiksa untuk tersangka RE,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 15 Februari 2022.

Mereka adalah Hasanudin Jafar H. selaku PNS dan seorang ibu rumah tangga, yakni Ety Heryati.

Baca Juga:  Dakwaan Jaksa KPK Dinilai Tidak Cermat, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ade Yasin

Sebelumnya pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi itu.

Sebagai penerima suap, yaitu Effendi, Sekretaris DPMPTSP, M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari, Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL).

Baca Juga:  Disdik Kota Bandung Sebut Siswa dan Guru Kecil Kemungkinan Terpapar Covid-19 di Sekolah, Yakin?

Lalu, pemberi suap, yakni Direktur PT ME, Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS).