Kasus Asusila Pada anak 14 Tahun di Bandung, Polisi Bekuk 4 Tersangka Baru

Ilustrasi . (Foto: Dodi/JabarNews)

JABARNEWS | BANDUNG – Polrestabes Bandung membekuk empat tersangka baru kasus asusila terhadap anak 14 tahun yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan empat tersangka itu berinisial AS (30), NOP (23), AA (24), dan OI (30). Mereka diduga turut berperan menggunakan aplikasi perpesanan dan kemudian memerkosa korban.

Baca Juga:  Waspada Virus Corona, Berikut Imbauan Wali Kota Bandung

“Mereka menggunakan aplikasi perpesanan dengan memasang foto korban dan disapa oleh tersangka yang menggunakan jasa itu, jadi itu modusnya,” kata Aswin, di Mapolrestabes Bandung, Selasa.

Baca Juga:  Telkom University Sabet Prestasi Internasional Paduan Suara di Slovenia

Kini para tersangka itu telah ditahan di sel Rumah Tahanan Polrestabes Bandung. Keempatnya pun, kata dia, bakal diperiksa lebih lanjut untuk melakukan pendalaman.

Baca Juga:  Duh! Tak Hanya Rusak Rumah Sakit, Gempa Sumedang Juga Sebabkan Keretakan di Terowongan Tol Cisumdawu

Menurut dia, kini telah ada tujuh tersangka yang ditangkap atas adanya kasus tersebut. Adapun tiga tersangka yang sebelumnya telah dibekuk yakni berinisial IM (18), MS (18), dan SV (16).