Selain itu, sambung dia, spirit atau semangat tuntutan untuk Herry Wirawan, bukan hanya sekedar membuat jera. Lebih dari itu tuntutan hukuman mati dan kebiri tersebut untuk menjaga kelangsungan hidup anak-anak korban kekerasan seksual tersebut.
Asep menuturkan Kejati Jabar juga tengah fokus memberi masa depan yang lebih baik kepada para korban dan anak-anaknya.
“Kami fokus juga bagaimana memberikan masa depan yang lebih baik kepada korban dan anak-anaknya yang dilahirkan dari perkara ini,” jelasnya.
Sehingga, lanjut dia, Kejati Jabar pun akan segera mendirikan rumah aman bagi korban. Dengan tujuan agar tidak meninggalkan atau menelantarkan anak-anak dari korban kekerasan seksual.
“Kami sedang fokus memberikan perlindungan kepada para korban. Serta memberikan masa depan yang lebih baik untuk mereka,” pungkas Asep.