Kasus Keracunan di Sukatani, Polres Purwakarta Periksa 166 Saksi

Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Hingga kini, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan keracunan massal yang terjadi di Kampung Sukamulya, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024 lalu.

Baca Juga:  Revolusi Digital, Ridwan Kamil Resmikan Command Center di 6 Daerah di Jawa Barat

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah memintai keterangan dari 166 saksi.

“Baik itu saksi yang di TKP menjadi korban maupun saksi yang melakukan proses pembuatan makanan hajatan,” ujar Edwar, Jumat, 10 Mei 2024.

Baca Juga:  Pencak Silat di Purwakarta Perlu Perhatian Pemerintah

Edwar menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah mengambil sejumlah barang bukti seperti sampel makanan dan perlengkapan alat makan yang diduga membuat ratusan warga Kampung Sukamulya keracunan.

“Kan belum diketahui pasti nih penyebab keracunanan tersebut. Bisa saja dari alat makannya atau dari makanannya. Kami sudah kumpulkan dan sudah kami serahkan ke Dinas Kesehatan Purwakarta untuk tes laboratorium, dan kini kami masih menunggu hasilnya,” katanya.

Baca Juga:  Cara Polisi Tekan Kejahatan Selama Libur Lebaran di Tempat Wisata Purwakarta