Daerah

Kasus Keracunan Gas di Karawang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

×

Kasus Keracunan Gas di Karawang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi keracunan gas pabrik
Ilustrasi keracunan gas pabrik. (foto: istiemewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang menetapkan dua tersangka atas kebocoran pipa gas PT Pindo Deli 2 yang mengakibatkan ratusan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat mengalami keracunan pada Sabtu (20/1/2024) lalu.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, kedua orang itu kini resmi berstatus tersangka tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kebocoran pipa gas PT Pindo Deli 2.

Baca Juga:  Ayah yang Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil di Garut Terancam 15 Tahun Penjara

“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini masing-masing berinisial MD, Kepala Shift Storage Chlorine dan berinisial RP, Kepala Regu Filling Station Chlorine,” kata Abdul saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin (5/2/2024).

Baca Juga:  Senin 7 Agustus 2023, Layanan SIM Keliling Karawang Ada Disini

Menurut dia, penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan atas fakta yang ditemukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Disnakertrans Karawang serta Puslabfor Mabes Polri.

Baca Juga:  Polda Sumatera Utara Tetapkan 5 Tersangka Pengiriman Ratusan PMI Ilegal

Sesuai dengan pemeriksaan Disnakertrans Karawang ditemukan fakta bahwa PT Pindo Deli 2 tidak memiliki standar operasional prosedur terkait dengan penanganan kerusakan pada jalur pipa pengisian dan tidak tercantum dalam dokumen pengendalian potensi bahaya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2