Seorang Bandar Bawa 325.000 Pil Terlarang Diamankan Polres Cirebon

JABARNEWS | KABUPATEN CIREBON – Seorang bandar besar obat terlarang diduga mengedarkan di wilayah Cirebon berhasil diamankan jajaran narkoba Polres Cirebon, Rabu (03/10/2018).

Bandar berinsial EF warga Marga asih, Kabupaten Bandung, itu tertangkap pada pukul 03.00 WIB Selasa (2/10/2018) dini hari di parkiran sebuah mini market di wilayah Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Mutasi Empat Pejabat, Begini Pesannya

Penangkapan berawal salah seorang anggota piket Polsek Talun mencurigai sebuah kendaraan roda empat terparkir di halaman depan mini market tersebut.

“Kemudian, petugas mendatangi kendaraan tersebut lalu memeriksa identitas dan kelengkapan kendaraan serta melakukan penggeledahan dan hasilnya menemukan satu kardus besar berisi 300.000 pil Dextro dan 25.000 pil Trihex,” ujar Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto kepada awak media.

Baca Juga:  Bea Cukai Bandung Sebut Nilai Investasi dan Ekspor Naik

Kapolres Cirebon menjelaskan, ratusan ribu pil terlarang tersebut diduga didapatkan di Bandung untuk diedarkan ke wilayah Cirebon.

EF kini terancaman 196 Jo Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan kurungan 15 tahun penjara. (One)

Baca Juga:  17 Pos Pengamanan Disiapkan Pemkab Bekasi Kawal Pemudik

Jabarnews | Berita Jawa Barat