Kasus Korupsi PT DI Berlanjut, Hari Ini Pembacaan Dakwaan Dari JPU KPK

JABARNEWS | BANDUNG – Kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp330 miliar dilakukan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesi (DI) Budi Santoso dan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi masih berlanjut.

Keduanya diagendakan akan menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan dari JPU KPK di ruang utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (2/11/2020)

Baca Juga:  Jambore KORMI ke-2 di Purwakarta Diapresiasi Menpora, Begini Katanya

“Iya benar, agendanya hari ini pembacaan dakwaan yang korupsi PT DI dari JPU KPK,” kata Panmud Tipikor Yuniar, dilansir dari Inilah Koran.

Seperti diketahui, Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017.

Baca Juga:  Kronologi Tiga Remaja Bacok Pelajar hingga Tewas di Sukabumi, Gara-gara Hal Sepele!

Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Jumat 16 Juni 2023, SIM Keliling Purwakarta Ada Disini

“Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif,” kata Ketua KPK Firli Bahuri. (Red)