Prasetyo menerangkan, mereka melakukan pertemuan dan kelompok korban melihat ada kelompok pelaku yang membawa sajam.
“Kelompok korban melarikan diri, namun korban tertinggal dan akhirnya terkena bacokan,” paparnya.
Pelaku FA berhasil ditangkap oleh Timsus Sanggabuana saat sedang nongkrong bersama temannya di depan Novotel Karawang Barat pada Sabtu (1/4/2023).
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya; satu jaket milik korban, satu jaket warna hitam milik pelaku, satu celurit dan satu sepeda motor.
Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.