Kasus Pembacokan Pelajar Saat Bangunkan Sahur di Karawang, Berawal Dari Saling Ejek di Medsos

Pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Dodi/JabarNews).

Prasetyo menerangkan, mereka melakukan pertemuan dan kelompok korban melihat ada kelompok pelaku yang membawa sajam.

“Kelompok korban melarikan diri, namun korban tertinggal dan akhirnya terkena bacokan,” paparnya.

Baca Juga:  Polres Karawang Tangkap 8 Pelaku Kasus Narkoba, Segini Jumlah Barang Buktinya

Pelaku FA berhasil ditangkap oleh Timsus Sanggabuana saat sedang nongkrong bersama temannya di depan Novotel Karawang Barat pada Sabtu (1/4/2023).

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya; satu jaket milik korban, satu jaket warna hitam milik pelaku, satu celurit dan satu sepeda motor.

Baca Juga:  Pak Jokowi Tolong! Keluarga TKW Asal Karawang Minta Dede Aisah Segera Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga:  Perhatian Warga Karawang! Disini Lokasi SIM Keliling Sabtu 8 April 2023