Kasus Penyelundupan BBM di Sukabumi Masuki Babak Baru

Mobil boks yang dimodifikasi untuk menimbun BBM bersubsidi di Bogor (Foto: Istimewa)

Penyerahan Berkas Perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi diwilayah Kecamatan Cikembar dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2022, sedangkan untuk Berkas Perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diwilayah Kecamatan Palabuhanratu dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2022.

Baca Juga:  "Si Cinta" Ajak Kaum Milenial Cinta Produk Indonesia

Lebih jauh penyidik mengatakan dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi baik diwilayah Kecamatan Cikembar maupun Kecamatan Palabuhanratu, penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka.

Baca Juga:  Ema Sumarna Pastikan Kawasan Jalan Suryani Bebas PKL

“Selanjutnya apabila delapan Berkas perkara tersebut nantinya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa penuntut,maka segera akan kami limpahkan para tersangka dan barang buktinya kepada JPU dalam penyerahan tahap dua,” sambungnya.

Sebelumnya diketahui Polres Sukabumi Polda Jabar tengah melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi dua wilayah yaitu pada SPBU di Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar dan di Jalan Pelita Cipatuguran Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. (Red)

Baca Juga:  Bawa Ratusan Tramadol, Seorang Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi