Kasus Perdagangan Orang Marak Terjadi di Karawang, Legislator Dorong Polisi Tangkap Pelakunya

perdangan manusia atau human trafficking
Ilustrasi kasus perdagangan orang atau trafficking. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | KARAWANG – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) marak terjadi di Kabupaten Karawang. Hal ini diungkap oleh Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Rieke menerangkan, para pelaku tindak kejahatan ini memakai modus sebagai penyalur tenaga kerja. Dia pun menarik kesimpulan ini atas dasar kasus Dede Asiah (37) warga Karawang yang dijual dan dijadikan budak di Suriah.

Baca Juga:  Cegah Tawuran Pelajar, Ini Pesan Kapolres Purwakarta untuk Para Orang Tua Siswa

Dia menyebutkan, kasus mirip Dede Asiah ini bukan yang pertama kalinya terjadi di Karawang. Pihakny mendorong kepolisian untuk memberantas sindikat ini.

Baca Juga:  Polres Subang Prioritaskan Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Termasuk C3

“Ini jangan kita anggap remeh, soal kepulangan ini kita bayar terus beres, jangan. Kita harus ungkap juga terkait sindikat atau para calo ini,” katanya pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:  Polres Cianjur Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak, Begini Modusnya

Rieke menerangkan, berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dijelaskan bahwa tindakan perekrutan pengangkatan ataupun penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan penculikan, penyekapan, pemalusuan, penyalahgunaan, kekuasanaan atau posisi rentan atau penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat.