Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, membenarkan bahwa kegiatan itu berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek PJU senilai lebih dari Rp40 miliar.
“Ini penggeledahan terkait penanganan dugaan tipikor proyek pengadaan PJU. Nilainya sekitar Rp40 miliar lebih,” ujar Kamin saat ditemui wartawan di lokasi.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengamankan berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek bermasalah tersebut. Lokasi proyek tersebar di wilayah Cianjur Selatan dan Cianjur Utara.
“Tindak pidananya terkait pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai ketentuan. Untuk detailnya akan kami sampaikan kemudian,” ucapnya.





