Daerah

Kejari Cirebon Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Gedung Setda, Kerugian Negara Rp 26,5 Miliar

×

Kejari Cirebon Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Gedung Setda, Kerugian Negara Rp 26,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: net)

JABARNEWS | CIREBON – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.

Baca Juga:  Puluhan Kambing di Indramayu Mati Misterius, Organ Hati dan Jantung Hilang

Proyek multiyears senilai Rp 86 miliar yang dikerjakan pada 2016–2018 itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp 26,5 miliar.

Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema, mengungkap modus yang dipakai para tersangka untuk mengakali proyek pembangunan.

Baca Juga:  Peluang Juara Semakin Kecil, Gomez Bidik Kemenangan Di Tiga Laga Sisa

Menurutnya, cara yang digunakan mulai dari mengurangi kualitas dan kuantitas bangunan, mencairkan dana tidak sesuai aturan, hingga merekayasa progres pekerjaan.

Baca Juga:  Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Periksa Pemilik PT JN dalam Kasus Korupsi ASDP
Pages ( 1 of 4 ): 1 234