Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Kota Cirebon menemukan Rp 32,4 miliar dana yang belum disetorkan kontraktor ke kas daerah.
Dari jumlah itu, Rp 11 miliar merupakan kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.
Kasus ini menarik karena pola yang dipakai para tersangka mirip dengan praktik korupsi proyek infrastruktur lain, mulai dari mark-up, pengurangan kualitas, hingga rekayasa progres.
Fenomena ini membuka ruang untuk membahas lebih dalam mengapa korupsi proyek fisik di daerah terus berulang meski regulasi dan pengawasan sudah ketat. (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
									




