Daerah

Kejari Cirebon Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Gedung Setda, Kerugian Negara Rp 26,5 Miliar

×

Kejari Cirebon Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Gedung Setda, Kerugian Negara Rp 26,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: net)

Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Kota Cirebon menemukan Rp 32,4 miliar dana yang belum disetorkan kontraktor ke kas daerah.

Dari jumlah itu, Rp 11 miliar merupakan kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Baca Juga:  Kuasa Hukum: KPUD Berhalusinasi Coret Caleg PKB Purwakarta

Keenam tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Heboh Kepala Desa di Cirebon Saweran di Kelab Malam, Pemprov Jabar Langsung Bereaksi

Kasus ini menarik karena pola yang dipakai para tersangka mirip dengan praktik korupsi proyek infrastruktur lain, mulai dari mark-up, pengurangan kualitas, hingga rekayasa progres.

Baca Juga:  KPK Dalami Kasus Pembagian Kuota Pengadaan Bansos Presiden

Fenomena ini membuka ruang untuk membahas lebih dalam mengapa korupsi proyek fisik di daerah terus berulang meski regulasi dan pengawasan sudah ketat. (trn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4