Kejari Majalengka Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS

JABARNEWS | MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Majalengka saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sedikitnya 10 kepala sekolah tingkat SD dan SMP, sudah dimulai penyelidikan sejak bulan November 2019 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sri Indarti didampingi Kasi Pidsus, Muslih mengatakan dugaan korupsi dana bantuan untuk sekolah tingkat dasar dan menengah itu, karena adanya indikasi kerugian negara yang cukup banyak.

Baca Juga:  HSN Di Majalengka Berlangsung Semarak

“Ada indikasi korupsi, jumlah satuannya kecil hanya Rp. 250,- namun itu merata dikalikan jumlah siswa se-Majalengka,” ujarnya, dalam konfrensi pers yang berlangsung di aula Kejari, Senin (09/12/2019).

Ia menambahkan, pihaknya saat ini selain menanyai terkait dugaan korupsi dana BOS, pihaknya juga tengah menyelidiki keterlibatan penyuplai buku yang juga diduga korupsi.

Baca Juga:  Senggol Truk, Seorang Mahasiswi di Tasikmalaya Tewas Terbentur Aspal Jalan

“Modusnya itu untuk THR ‎tahun 2019 lalu. Diduga mereka mengalokasikan secara khusus sebesar 250 (rupiah) kepada para siswa,” ungkapnya.

Muslih menjelaskan ‎selain kepala sekolah, pihaknya juga menyelidiki keterlibatan oknum pegawai yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.

“Ada keterlibatan oknum di Disdik. Namun, kami masih tahap penyelidikan. Nanti kami informasikan jika sudah jelas,” tandasnya.

Sementara itu, pada momen hari anti korupsi tahun 2019 ini, pihak Kejari membagi-bagikan bunga disertai pamplet imbauan anti korupsi. Serta, selama tahun 2019 ini, pihak Kejari tengah menangani kasus lainnya, diantaranya, pengembangan terpidana kasus dana CSR di Kecamatan Jatitujuh yang menimpa inisial AS. Korupsi dana desa dengan total kerugian mencapai 111 Juta. Sementara untuk kasus dana CSR kerugiannya mencapai 2 milyar lebih. (Rik)

Baca Juga:  Duh, DPRD Jabar Temukan Banyak BOX dan Meteran PJU yang Hilang di Jalan Pangalengan-Cukul