Wow.. PNS Terpilih Jadi Kades, Hak Kepegawaian Tidak Hilang

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 4/SE/XI/2019 pada 8 November 2019. Menyikapi adanya beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa (Kades) atau Perangkat Desa.

“Maksud dan Tujuan ditetapkan Surat Edaran ini yaitu menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menjadi kepala Desa atau perangkat Desa,” bunyi SE tersebut. dikutip dari laman setkab.go.id, Senin, (12/092019)

Baca Juga:  Ribuan Pelaku Buparekraf Bandung Dikumpulkan Di TSB, Ada Apa?

SE tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang diubah terakhir dengan PP No. 15 Tahun 2019, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” bunyi SE tersebut.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Adakan Rapat Dengan Emil di Istana, Ini Hasilnya

Berikut merupakan hal-hal yang di sampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, hal-hal sebagai berikut:

1. Apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil;

2. Hak sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada angka 1), yaitu: a) gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan kecuali tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b) cuti; c) kenaikan gaji berkala;

Baca Juga:  Pembangunan Jalan Tol dalam Kota Bandung Ditargetkan Mulai Tahun Ini, Cek Disini Rutenya

3. Untuk dapat memenuhi salah satu syarat pemberian kenaikan gaji berkala, penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa diberikan oleh pejabat pengawas seksi pemerintahan pada kecamatan.

Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada: 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Semua Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (Red)