Daerah

Kejari Purwakarta Resmi Lakukan Penahanan Mantan Kepala Puskesmas Bojong

×

Kejari Purwakarta Resmi Lakukan Penahanan Mantan Kepala Puskesmas Bojong

Sebarkan artikel ini
Kejari Purwakarta
Tersangka korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong saat digiring ke dalam mobil tahan di Kejaksaan Negeri Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).
Kejari Purwakarta
Tersangka korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong saat digiring ke dalam mobil tahan di Kejaksaan Negeri Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

“Berkas sudah P21 (lengkap) dan hari ini Unit Tipidkor Satreskrim Polres Purwakarta melakukan tahap dua kepada Kejari Purwakarta yang berlangsung di kantor Kejari Kabupaten Purwakarta,” ucap Edwar, saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, pada Kamis, 22 Februari 2024.

Baca Juga:  Pria Asal Jatiluhur Purwakarta Ditemukan Tewas di Dalam Sumur, Ini Dugaan Polisi

Sebelumnya DS ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong.

Baca Juga:  Jelang Pilkada Serentak 2024, Polres Purwakarta Terus Perkuat Sinergitas

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, DS mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.035.386.182 dari dua tahun tersebut. (Gin)

Baca Juga:  Datangi KPU Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain Sampaikan Hal Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2