Kejari Samosir Tahan Tersangka Korupsi Pengelolaan Jasa Pelabuhan Simanindo

MS tersangka korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan di pelabuhan Simanindo.(Foto: istimewa)

Tulus menambahkan, alasan penahanan yang dilakukan JPU Kejari Samosir berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi tindak pidana serta tersangka belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Kamis 21 Juli 2022

“Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bilangnya.(mad).

Baca Juga:  Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Penabrak Bocah Pangandaran 6 Bulan Penjara dan Denda Rp12 Juta