Daerah

Kejari Samosir Tahan Tersangka Korupsi Pengelolaan Jasa Pelabuhan Simanindo

×

Kejari Samosir Tahan Tersangka Korupsi Pengelolaan Jasa Pelabuhan Simanindo

Sebarkan artikel ini
MS tersangka korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan di pelabuhan Simanindo.(Foto: istimewa)
MS tersangka korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan di pelabuhan Simanindo.(Foto: istimewa)

Tulus menambahkan, alasan penahanan yang dilakukan JPU Kejari Samosir berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi tindak pidana serta tersangka belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, Polisi Bilang Begini

“Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bilangnya.(mad).

Baca Juga:  Tetapkan 5 Tersangka, KPK Ungkap Modus Korupsi EDC BRI Senilai Rp744 Miliar
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan