Daerah

Kejati Jabar: Sidang Terdakwa HW Kasus Asusila Santri Digelar Tertutup

×

Kejati Jabar: Sidang Terdakwa HW Kasus Asusila Santri Digelar Tertutup

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pencabulan. (Dodi/JabarNews).
Ilustrasi kasus pencabulan. (Dodi/JabarNews).

Adapun HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 santriwatinya. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Baca Juga:  Wali Kota Bandung Tegaskan, Peraturan RTRW Menguntungkan Masyarakat

HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.

Baca Juga:  Herry Wirawan Akui Lakukan Perbuatan Bejat kepada 13 Santriwati

Pada sidang HW tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana direncanakan hadir langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan