JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan proses sidang kasus asusila santri dengan terdakwa HW (36) di Pengadilan Negeri Bandung digelar secara tertutup.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan sidang lanjutan yang akan digelar Selasa (21/12) masih beragendakan pemeriksaan saksi. Sidang akan digelar secara daring dan luring.
“Kemudian posisi terdakwa mengikuti sidang melalui daring dari Rutan Kebon Waru,” kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Senin 20 Desember 2021.
Menurut Dodi, sidang akan menghadirkan tiga orang saksi anak sebagai korban asusila sehingga sidang tidak terbuka untuk umum.
“Saya belum tahu pasti jumlahnya ya, cuma ada yang hadir di pengadilan dan ada yang daring, totalnya tiga (saksi),” kata dia.