Daerah

Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung, Terkait Penguasaan Lahan Pemkot

×

Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung, Terkait Penguasaan Lahan Pemkot

Sebarkan artikel ini
Remisi hukuman
Ilustrasi narapidana. (foto: net)

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013–2018 berinisial YI resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan kasus korupsi aset negara.

Baca Juga:  Kata Bapenda Pangandaran Soal Temuan BPK Terkait Pajak

Penahanan dilakukan setelah YI menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam di kantor Kejati Jabar pada Kamis (23/5/2025).

YI kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

Baca Juga:  Kejati Jabar: Sidang Terdakwa HW Kasus Asusila Santri Digelar Tertutup

“Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan YI sebagai tersangka berdasarkan surat nomor TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dana NPCI Jabar: Status Tersangka Atau Tidak Terhadap Supriatna Gumilar, Menunggu Hasil Penyidikan
Pages ( 1 of 3 ): 1 23