Daerah

Kejati Jabar Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Dana BOS Kemenag Jabar Sebesar Rp6,5 Miliar

×

Kejati Jabar Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Dana BOS Kemenag Jabar Sebesar Rp6,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejati Jabar
Kejati Jabar Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Dana BOS Kemenag Jabar Sebesar Rp6,5 Miliar. (Foto: Kejati Jabar).
Kejati Jabar Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Dana BOS Kemenag Jabar Sebesar Rp6,5 Miliar. (Foto: Kejati Jabar).

Keempat tersangka tersebut adalah EH merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1144/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Baca Juga:  Serahkan Lima Orang Pengguna Narkotika Diserahkan ke BNNP Jabar untuk Rehabilitasi

Kemudian, AL merupakan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-1145/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Selanjutnya, MK merupakan Mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1146/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Baca Juga:  JLB Peringati Hari Ibu, Soroti Bandung Jadi Kota Paling Tidak Aman bagi Perempuan dan Anak

Terakhir, MSA merupakan Direktur CV. Arafah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1147/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

“Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan Mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut,” jelas Asep.

Baca Juga:  Musykernas IV Persis Tegaskan 10 Sikap Penting: Dari Krisis Kemanusiaan hingga Pembenahan Haji
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan