Kejati Jabar Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Dana BOS Kemenag Jabar Sebesar Rp6,5 Miliar

Kejati Jabar Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Dana BOS Kemenag Jabar Sebesar Rp6,5 Miliar. (Foto: Kejati Jabar).

Dia menjelaskan baha Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jabar mengarahkan Madrasah Tsanawiyah diseluruh Jabar untuk melakukan penggandaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bos Madrasah.

Baca Juga:  Begini Kondisi Yana Mulyana Pasca Jalani Observasi di Rumah Sakit Santosa Bandung

“Bahwa Kegiatan tersebut diatas bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017,” ungkapnya.

Baca Juga:  Solihin Ajak Warga Waspadai Geng Motor

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Baca Juga:  Sambut Tahun 2022, Ridwan Kamil Optimis Ekonomi Jabar akan Bangkit