Kejati Jabar Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Dana BOS Kemenag Jabar Sebesar Rp6,5 Miliar

Kejati Jabar Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Dana BOS Kemenag Jabar Sebesar Rp6,5 Miliar. (Foto: Kejati Jabar).

Keempat tersangka tersebut adalah EH merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1144/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Baca Juga:  Miris, Setiap Hari Pelajar di Cianjur Harus Tantang Bahaya agar Tetap Bisa Bersekolah Karena Ini

Kemudian, AL merupakan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-1145/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Selanjutnya, MK merupakan Mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1146/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Baca Juga:  Usai Libur Lebaran, Bambang Tirtoyuliono Pastikan Pelayanan di Kota Bandung Berjalan Prima

Terakhir, MSA merupakan Direktur CV. Arafah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1147/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

“Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan Mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut,” jelas Asep.

Baca Juga:  Potret Sawiyah Asal Sergai Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni