Daerah

Kemendagri Serahkan Sanksi untuk Wali Kota Depok kepada Dedi Mulyadi, Apa Itu?

×

Kemendagri Serahkan Sanksi untuk Wali Kota Depok kepada Dedi Mulyadi, Apa Itu?

Sebarkan artikel ini
Bima Arya Sugiarto
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (foto: istimewa)

“Pemimpin daerah seharusnya menjadi contoh dalam upaya pencegahan korupsi, termasuk soal pengendalian gratifikasi dan larangan memakai kendaraan dinas untuk mudik,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025).

Baca Juga:  Nah Lho, Golkar Larang Caleg Berpoligami

Budi menegaskan bahwa kendaraan dinas seharusnya dipakai untuk tugas-tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti pulang kampung saat libur Lebaran.

Baca Juga:  Tunjangan Rumah DPRD Jabar Capai Rp 71 Juta, Dedi Mulyadi Sebut Itu Pergub Era Ridwan Kamil

“Fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas, hanya untuk mendukung pekerjaan ASN. Mudik bukan bagian dari aktivitas kedinasan,” ujarnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3