“Pemimpin daerah seharusnya menjadi contoh dalam upaya pencegahan korupsi, termasuk soal pengendalian gratifikasi dan larangan memakai kendaraan dinas untuk mudik,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025).
Budi menegaskan bahwa kendaraan dinas seharusnya dipakai untuk tugas-tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti pulang kampung saat libur Lebaran.
“Fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas, hanya untuk mendukung pekerjaan ASN. Mudik bukan bagian dari aktivitas kedinasan,” ujarnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News