Daerah

Kemenkumham Jabar: 16.336 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri 1445 H

×

Kemenkumham Jabar: 16.336 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri 1445 H

Sebarkan artikel ini
Narapidana
Ilustrasi Narapidana. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 16.336 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di lapas dan rutan provinsi Jawa Barat mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Robianto mengatakan bahwa pemberian remisi itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-307 tanggal 07 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Baca Juga:  Kemenkumham Targetkan Setiap Desa di Jabar Miliki Merek Unggul yang Terlindungi Haki

“Remisi khusus (RK) I jumlahnya 16.208 orang, kemudian remisi khusus II ada 128 orang,” kata Robianto di Bandung, Rabu (10/4/2024).

Dia menjelaskan, RK I merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.

Baca Juga:  Tangani TBC di Lapas, Kalapas Cianjur Sediakan Ruang Isolasi

Para warga binaan itu mendapat remisi yang beragam mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Warga binaan yang mendapat remisi satu bulan paling banyak dengan jumlah 10.406 orang.

Baca Juga:  Viral! Polisi Cikarang Minta Lepas Pelaku Curanmor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
Pages ( 1 of 2 ): 1 2