Daerah

Kemenkumham Jabar: 16.336 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri 1445 H

×

Kemenkumham Jabar: 16.336 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri 1445 H

Sebarkan artikel ini
Narapidana
Ilustrasi Narapidana. (Foto: Ist/Net).
Narapidana
Ilustrasi narapida dapat remisi. (Foto: Ist/Net).

“Remisi 15 hari ada 3.187 orang warga binaan, satu bulan sebanyak 10.406 warga binaan, satu bulan 15 hari ada 2.210 warga binaan dan dua bulan tercatat 405 warga binaan,” jelasnya.

Sedangkan RK II merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Baca Juga:  Cegah Kejahatan, Kamar Warga Binaan di Lapas Purwakarta Digeledah

“Remisi khusus II ada 128 orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi yang bersangkutan langsung bebas, terbanyak dari Lapas Kelas II-A Cikarang sebanyak 15 orang,” bebernya.

Baca Juga:  Nazava dari Bandung Kirim Ratusan Filter Air untuk Palestina di Tengah Krisis

Robi mengatakan terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider. (Red)

Baca Juga:  TNI AU Buka Penerimaan Anggota Pasukan Elit, Ini Syaratnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2