Daerah

Kepala SMP di Sukabumi Gelapkan Dana BOS dan PIP, Kerugian Ditaksir Capai Rp560 Juta

×

Kepala SMP di Sukabumi Gelapkan Dana BOS dan PIP, Kerugian Ditaksir Capai Rp560 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penahanan kasus penggelapan dana BOS di Sukabumi
Ilustrasi kasus korupsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SUKABUMI – Oknum kepala SMP swasta di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang berinisial AS (50), telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Penahanan ini dilakukan setelah AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga:  Sebanyak 2.209.605 Orang di Kabupaten Bekasi Jadi DPS Pemilu 2024

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Niswansyah, menjelaskan bahwa penahanan AS dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka dirinya. “Untuk penetapan tersangka dan penahanan dilakukan di hari yang sama yakni Kamis, (12/10),” tandasnya.

Baca Juga:  Dosen PGSD FIP UPI Latih Guru SD di Sukabumi Gunakan Aplikasi untuk Pahami Perkembangan Anak

Tersangka AS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, sembari menunggu proses persidangan.

Baca Juga:  Asalkan Bulan Depan, Biaya Nikah Pria Sukabumi Ini Ditanggung Ridwan Kamil

Penahanan ini dilakukan untuk mencegah pelarian tersangka atau penghilangan barang bukti, serta mempermudah pengembangan kasus dugaan korupsi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2