Daerah

Keren !!! Dalam Sehari Polres Indramayu Ringkus dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu.

×

Keren !!! Dalam Sehari Polres Indramayu Ringkus dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu.

Sebarkan artikel ini
Polres Indramayu meringkus pelaku penyahgunaan narkoba (Foto: Dok.Polres Indramayu)
Polres Indramayu meringkus pelaku penyahgunaan narkoba (Foto: Dok.Polres Indramayu)

“Dari Cetak, Kami berhasil mengamankan tiga paket satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam plastik klip bening yang dibukus kertas tisu,” imbuhnya.

Selain itu, sambung dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain milik Cetak, yakni satu unit handphone, uang tunai upah pembelian sabu sebesar Rp. 55 ribu rupiah.

Baca Juga:  Pulihkan Kepercayaan, Kejari Majalengka Gandeng Formal

“Dari hasil interogasi, Cetak mengaku mendapatkan bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial D alias I untuk diperjual belikan. Dan kini kami sedang lakukan pengejaran terhadap D alias I tersebut,” Tegas Heri.

Baca Juga:  Kondisi Mayat yang Ditemukan Warga di Jembatan Gobang Tasikmalaya Bikin Merinding, Saksi: Darahnya Masih Keluar

Saat ini, kata heri, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Indramayu untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Lagi Transaksi, 2 Pengedar Narkoba Asal Tebing Tinggi Ditangkap

“Kedua pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkas AKP Heri Nurcahyo.***

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan