Keren !!! Dalam Sehari Polres Indramayu Ringkus dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu.

Polres Indramayu meringkus pelaku penyahgunaan narkoba (Foto: Dok.Polres Indramayu)

Dari tangan RT, kata Heri, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu.

Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain milik RT, seperti satu unit handphone merk VIVO warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha FINO warna ungu dan 1 buah KTP milik RT.

Baca Juga:  Pakar Bahasa: Hastag #2019gantipresiden Bukan Makar

“Dari tangan pelaku didapati satu paket sabu di dalam plastik klip bening dimasukan kembali kedalam plastik klip bening kemudian dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya. Yang disimpan di dasbor motor yang digunakannya,” tutur Heri.

Baca Juga:  Polda Jabar Musnahkan Sabu Seberat 1 Ton Hasil Ungkap Kasus di Pangandaran

Di hari yang sama Satres Narkoba Polres Indramayu, juga meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Tunggul Payung blok 4, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

“Pada hari yang sama, Senin, 4 Juli 2022 sekira pukul 21.30 WIB, kami meringkus seorang pria bernama Daryono alias Catak (38) warga Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu,” ucap Heri.

Baca Juga:  Bawa Sabu 50 Kg dari Asahan, Seorang Pria Asal Batubara Ditangkap

Setelah mendapat informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika, sambung dia, pihaknya meringkus Cetak. Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dari tangan Cetak.