Ketua DPRD Tedy Rusmawan : Harga Migor Curah Tidak Boleh Lebihi HET !

Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., M.M., menghadiri kegiatan operasi pasar minyak goreng curah bagi para pedagang dan pelaku usaha mikro, di Pasar Ciwastra Kota Bandung, Senin (21/3/2022).

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, Senin (21/3/2022) langsung melakukan pemantauan ke lapangan terhadap kegiatan operasi pasar minyak goreng curah kepada pedagang dan pelaku usaha mikro yang dilaksanakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung bersama PT. Rajawali Nusantara Indonesia di Pasar Ciwastra Kota Bandung.

Ketua DPRD Kota Bandung mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Disdagin Kota Bandung, yang telah berjuang dan bisa mendapatkan kuota minyak goreng curah sebanyak 10 ton, sehingga dapat menggelar operasi pasar bagi memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya para pedagang dan pelaku usaha mikro Kota Bandung.

“Tentunya, kami dari DPRD Kota Bandung mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Disdagin, yang berjuang untuk mendapatkan kuota minyak goreng bersama PT. RNI untuk menggelar operasi pasar minyak goreng bagi para pedagang di Pasar Ciwastra hari ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Youth Bee Generation Serap Aspirasi Anak Muda Lewat Bagi-Bagi Kopi

Tedy menuturkan, adapun harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah yang dijual kepada para pedagang sebesar Rp13 ribu. Kemudian, harga jual dari para pedagang pun ke masyarakat diwajibkan tidak boleh melebihi harga HET, yaitu Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilo.

Menurut Tedy, dalam kegiatan tersebut ia pun sempat mendapatkan aspirasi dari para pedagang, bahwa mereka tidak mungkin menjual senilai HET karena adanya kebutuhan modal seperti plastik dan karet sebagai pembungkus dari minyak goreng tersebut.

Namun, pihaknya tetap meminta bahwa mereka menjual minyak goreng kepada masyarakat, sesuai dengan harga yang telah ditetapkan HET.

“Setelah tadi kami berdiskusi dengan para pedagang yang merasa keberatan dengan penetapan harga jual sesuai HET, alhamdulillah mereka bisa mengerti dan disepakati bahwa harga jual harus sesuai HET,” ucapnya.

Baca Juga:  Wali Kota Bandung Diminta Segera Selesaikan Proses Lelang Pengelolaan Stadion GBLA  

Oleh karena itu, ia berharap kegiatan operasi pasar minyak goreng ini dapat digelar secara rutin hingga pasokan dan harga minyak goreng kembali normal.

Apalagi, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari para pedagang, bahwa selama ini para pedagang membeli minyak goreng curah dari grosir yang ada di sekitar Pasar Ciwastra, dengan harga Rp17.900-Rp18 ribu, sehingga dijual pedagang ke masyarakat antara Rp18.500-19 ribu.

“Maka dari itu, kami berharap operasi pasar minyak goreng ini menjadi agenda rutin, karena besar dampaknya untuk dapat meringankan beban kebutuhan masyarakat,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh Kadisdagin Kota Bandung, Elly Wasliah. Menurut Elly, penyaluran minyak goreng curah ini diprioritaskan bagi para pedagang yang berada di Pasar Ciwastra maupun pedagang di luar lingkungan pasar tersebut.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Purwakarta Usulkan Tes Urin Dalam PPDB Tahun Ini

Elly menuturkan, mengingat alokasi ketersediaan minyak goreng curah sebanyak 10 ton, apabila masih tersedia sisa alokasi, maka diizinkan para pelaku usaha mikro yang sangat membutuhkannya untuk dapat ikut membelinya.

“Kegiatan operasi pasar minyak goreng curah ini hanya berlangsung hari ini saja. Namun  insyaallah Pemerintah Kota Bandung melalui Disdagin, akan terus berupaya mengajukan permohonan penyediaan distribusi minyak goreng curah ini ke Kementerian Perdagangan dan juga Disperindag Jawa Barat, untuk terus mengakomodir kebutuhan kegiatan operasi pasar ini agar dapat berlanjut,” katanya. (Humpro DPRD Kota Bandung)