Pihaknya juga akan segera mengeluarkan surat edaran soal pembatalan pemotongan gaji ke TKK yang sebelumnya sempat jadi polemik.
“Jadi gaji tahun ini untuk TKK hanya cukup sembilan bulan karena uangnya tidak ada. Harus dipahami karena tidak sampai 12 bulan, sambil ke depannya kita analisis agar TKK tersebut sesuai dengan Anjab ABK,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengalami masalah kondisi keuangan yang tidak stabil, karena pengaruh pandemi COVID-19. Bahkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bandung Barat tahun lalu meleset. Dari target Rp392 miliar yang terealisasi hanya Rp375 miliar.
Kondisi tersebut berpengaruh kepada kemampuan pemda dalam membayar tenaga kerja kontrak (TKK) atau pegawai honorer di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Informasi yang diterima, Pemkab Bandung Barat tahun ini hanya mengalokasikan pembayaran gaji hanya sampai bulan September atau hanya sembilan bulan.