Komisi Yudisial Sebut Jabar Masuk 3 Besar Pelanggaran Hakim

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Yudisial (KY) mencatat, pihaknya menerima sebanyak 61 laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH) dari Povinsi Jawa Barat. Hal ini membuat Jawa Barat masuk tiga besar provinsi yang paling banyak melaporkan dugaan KEPPH.

Di urutan pertama dan kedua diduduki oleh DKI Jakarta (159 laporan) dan Jawa Timur (104 laporan). Data ini berdasarkan penerimaan laporan masyarakat yang masuk ke Komisi Yudisial (KY) pada Januari-Juni 2019.

Sedangkan, posisi keempat hingga 10 besar yaitu Sumatera Utara 56 laporan, jawa Tengah 49 laporan, Riau 28 laporan, Sumatera Selatan 25 laporan, Banten 25 laporan, Sulawesi Selatan 20 laporan dan Sulawesi Utara 18 laporan.

Baca Juga:  Kasus Aktif Covid-19 di Jabar Meningkat, Segini Jumlahnya

“Sepanjang Januari-Juni 2019, Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 740 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 443 surat tebusan,” ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi di hadapan wartawan saat Workshop Sinergitas KY di Hotel Aston Braga, Kota Bandung, Kamis (18/7/2019).

Farid menjelaskan, kebanyakan pelapor menyampaikan laporannya melalui jasa pengiriman surat (pos) yaitu 437 laporan, serta pelapor yang datang secara langsung ke kantor KY 133 laporan, pelapor online melalui website resmi Komisi Yudisial 111 laporan serta informasi 59 laporan.

Baca Juga:  Pengamat Ekonomi: Rupiah Melemah Salah Satunya Karena Impor

Berdasarkan jenis perkara, masalah data terkait sengketa tanah mendominasi laporan yang masuk ke KY, yaitu 318 laporan. Untuk perkara pidana ada 227 laporan. Perkara lainnya tentang tata usaha negara sebanyak 42 laporan, agama ada 39 laporan, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebanyak 22 laporan.

Setelah melalui rangkaian hasil pemeriksaan dan putusan dalam Sidang Pleno periode Januari-Juni 2019 oleh anggota KY, maka diputuskan 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dari 58 putusan KY tersebut disampaikan kepada MA untuk ditindaklajuti pelaksanaannya. Namun, MA hanya menindaklanjuti usulan saksi KY tersebut terhadap 3 hakim yang keiganya diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Baca Juga:  Polisi Evakuasi Bayi yang Terjebak Banjir Jakarta

Kemudian ada 25 putusan KY yang sampai saat ini belum mendapat respon dari MA. Sementara terhadap 8 usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindak lanjuti dengan alasan teknis yudisial. Untuk 22 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.

Adapun kualifukasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi oleh perilaku tidak profesional (36 orang), tidak berperilaku adil (13 orang), tidak menjaga martabat hakim (7 orang), dan selingkuh (2 orang). (Rnu)

Jabar News | Berita Jawa Barat