Komplotan Emak-Emak Pelaku Pencopetan di Tasikmalaya Ditangkap

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Dua perempuan ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Cihideung, karena diduga menjadi pelaku pencopetan di Kota Tasikmalaya.

Keduanya telah belasan kali beraksi di Pasar Kojengkang Dadaha. Kedua perempuan itu ialah Dewi Suci Lestari (44) dan Mila Karmila (40).

Dari tangan kedua emak-emak itu, polisi berhasil mengamankan 16 unit handphone (HP) milik para korban pencopetan.

Personel Unit Reskrim Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota melakukan penangkapan terhadap komplotan emak-emak pelaku pencopetan di rumahnya masing-masing.

Baca Juga:  Operasi Pasar di Seluruh Indonesia akan Berlangsung Hingga Jelang Idul Fitri, Sebut Mendag Lutfi

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Dewi Suci Lestari (44), warga Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. 

Dari keterangan tersangka Dewi Suci, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka Mila Karmila (40) di rumahnya di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

“Kedua emak-emak ini merupakan komplotan pencopet yang kerap melakukan aksinya di Pasar Kojengkang, Lapangan Dadaha, Kota Tasikmalaya,” kata Kanit Reskrim Polsek Cihideung Aiptu Ruhana Efendi, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga:  Warga Bandung Diimbau Hindari Calo dalam Pengajuan Klaim JHT

Dari tangan kedua tersangka, kata Aiptu Ruhana Efendi, polisi berhasil mengamankan 16 unit handphone berbagai jenis dan merek. 

Semua barang bukti hasil pencopetan itu sudah dijual kepada seorang penadah dengan harga antara Rp400.000 hingga Rp1 juta.

“Dalam melakukan aksinya, tersangka Dewi Suci dan Mila Karmila selalu bekerja sama. Jika sudah menemukan calon korban, satu pelaku mengalihkan perhatian korban, lalu pelaku lain mengambil barang milik korban,” ujar Aiptu Ruhana Efendi.

Baca Juga:  Sakit Hati, Seorang Pria Di Asahan Dihabisi Teman Sendiri

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka kepada penyidik, jelas dia, komplotan emak-emak itu sudah 16 kali melakukan aksi pencopetan HP. Barang hasil pencopetan dijual di bawah harga pasaran. 

“Akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Cihideung,” tuturnya. (Red)