Korupsi, Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon Terancam 20 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon Hutamrin saat menggelar Konferensi Pers. (Foto : Abdul Rohman/Jabarnews).

Lebih lanjut Hutamrin, Kejaksaan Negeri Sumber berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Muhidin. Diantaranya, berupa dokumen, sertifikat tanah milik Muhidin, kendaraan roda empat jenis Honda Jazz.

Baca Juga:  Termasuk Pinangki, Inilah Narapidana Korupsi yang Bebas Bersyarat Pasca Hukumannya Disunat

“Tersangka Muhiddin tidak menyerahkan uang hasil korupsi yang dititipkan kepada Kejaksaan, “katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana

Baca Juga:  Soal Jembatan Cinta di Cililin Bandung Barat, Ridwan Kamil Harap Bisa Gerakan Ekonomi dan Pendidikan

“Kedua tersangka terancam minimal 1 tahun penjara dan denda minimal Rp50.000.000 dan maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp200.000.000, “katanya. (Arn).

Baca Juga:  Dalam Sepekan, Kasus Covid-19 di Cirebon Tembus 500 Orang Lebih