JABARNEWS | BANDUNG – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021–2023.
Kedua pejabat yang diperiksa pada Senin (14/4/2025) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta adalah Indra Maulana (IM) selaku Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta Purwana Bagja alias Ipung (PB/IP) selaku Manajer Grup Marketing Komunikasi Bank BJB.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap IM dan PB alias IP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya kepada wartawan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah petinggi bank dan pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:
- Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (S) – Pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama