Daerah

KPK Tetapkan Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

×

KPK Tetapkan Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendimasih ditangkap KPK terkait dugaan korupsi PJB dan Lelang Jabatan. (Foto: SINDOnews/Sutikno).

JABARNEWS | – JAKARTAKomisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keputusan KPK ini dilakukan usai lembaga anti rasuwah itu memeriksa ketiga anak Rahmat Effendi.

Baca Juga:  Sekda DKI Jakarta Dilaporkan ke KPK karena Dugaan Nepotisme dan Jual Beli Jabatan

KPK menyebutkan, penetapan Rahmat Effendi dalam kasus dugaan TPPU merupakan pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi yang sebelumnya menjerat Walikota Bekasi nonaktif tersebut.

Baca Juga:  Gomez Belum Bisa Memberikan Penilaian Terhadap Sabil

“Setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti, diantaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik kemudian menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (4/4).

Baca Juga:  DPRD Apresiasi Langkah Wali Kota Bandung Gandeng KPK Perkuat Integritas Pemerintahan
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan