KPU Bogor Tunda Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Meski Gugatan di MK Telah Dicabut

Sengketa Pilkada 2024
Ilsutrasi Sengketa Pilkada 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menangguhkan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hingga keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI diterima.

Baca Juga:  Momen Maulid Nabi, Polres Purwakarta Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, menjelaskan bahwa proses penetapan akan dilakukan setelah MK memastikan tidak ada gugatan terkait Pilkada Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca, Berikut Sejumlah wilayah Yang Berpotensi Hujan Lebat

Penetapan baru dilakukan setelah kami mendapatkan surat resmi dari MK yang menyatakan tidak ada lagi sengketa,” ujarnya.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 2, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman telah menyatakan pencabutan gugatan mereka di MK. Meski demikian, masih diperlukan penyelesaian prosedural di lembaga peradilan tersebut.

Baca Juga:  Profil Ayu Aulia, Model Cantik Kelahiran Bogor