Daerah

KPU Depok Sebut Pemilih di Pilkada 2024 Bisa Pindah TPS, Tapi Ini Aturannya

×

KPU Depok Sebut Pemilih di Pilkada 2024 Bisa Pindah TPS, Tapi Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG –  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, Willi Sumarlin, menyatakan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk melakukan perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 bagi mereka yang berada dalam situasi tertentu.

Baca Juga:  Pasca Bencana Gempa, Kadinsos Cianjur: 18 Dapur Umum Telah Kembali ke Daerah Masing-masing

Beberapa kondisi yang memungkinkan pemilih untuk pindah TPS antara lain jika mereka harus bertugas di lokasi lain pada hari pemilihan atau sedang menjalani perawatan medis di fasilitas kesehatan.

Baca Juga:  KPU Depok Prediksi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Ditunda hingga Maret

Selain itu, pemilih yang merupakan penyandang disabilitas yang tengah dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi juga dapat mengajukan permohonan perpindahan TPS.

Beberapa kondisi lainnya termasuk pemilih yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, serta yang sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar domisili.

Baca Juga:  Ini Alasan KPU Kota Depok Hapus 2 Ribu Lebih TPS untuk Pilkada 2024
Pages ( 1 of 2 ): 1 2