KPU Jabar Sebut Ada 32 Ribu Pemilih Disabilitas Mental pada Pemilu 2024

Pemilu
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Medcom).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyebut ada sekitar 32 ribu lebih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental di daerah itu akan ikut memberikan suara pada Pemilu 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan bahwa 32.712 penyandang disabilitas mental ini akan bergabung dengan penyandang disabilitas kategori lainnya, yang totalnya akan mencapai 146.751 orang di Jawa Barat.

Baca Juga:  PPP Cianjur Targetkan Tujuh Kursi di DPRD pada Pemilu 2024

“Bukan ODGJ, kami menyebutnya penyandang disabilitas mental. Mereka bukan yang tidak terdata atau berkeliaran di jalan-jalan, mereka ada di rumah dan secara medis berdasarkan keterangan dokter, bisa menentukan pilihan,” kata Hedi, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga:  Ansor-Banser Jatitujuh Kompak Berdoa Untuk Tasikmalaya

Dia menjelaskan, dilibatkannya penyandang disabilitas mental sebagai calon pemilih bukanlah yang pertama kali, di mana pada 2019 mereka juga turut ambil bagian karena dinilai memiliki hak pilih.

Baca Juga:  Anggota DPRD Gayo Lues: Lapas Blagkejeren Over Kapasitas

Hedi menambahkan, penyandang disabilitas mental yang memiliki hak pilih itu sama dengan pemilih pada umumnya, yakni warga negara Indonesia (WNI) dan telah berusia di atas 17 tahun.