KPU Jabar Tegaskan Paslon ‘Asyik’ Langgar Konstitusi

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Jawa Barat (Jabar) menegaskan pasangan Cagub dan Cawagub Jawa Barat yang diusung koalisi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sudrajat dan Ahmad Syaikhu telah melanggar prosedur dan tata cara yang ditetapkan sebelum pelaksanaan debat. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat seperti disampaikan Ketuanya Harminus Koto menyatakan kedua pasangan dengan nomor urut empat tersebut telah melanggar ketentuan tata tertib kampanye pada debat kedua Pilgub Jabar.

Disampaikan Ketua KPU Jawa Barat Yayat kepada wartawan, pasangan dengan akronim Asyik itu telah melanggar tata cara dan prosedur debat serta tidak mematuhi tema yang telah disepakati.

Baca Juga:  Wow! Rokok Ilegal di Garut Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

“Ya melanggar prosedur debat dan keluar dari tema yang sudah ditetapkan oleh KPU Jabar, yaitu mengatasi problem pembangunan berkelanjutan,” ucap Yayat, Rabu (16/5).

Sementara itu Bawaslu Jawa Barat mengatakan pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Jabar untuk mengambil tindakan pelanggaran administrasi. Selanjutnya, lewat rekomendasi Bawaslu itu, KPU pun memiliki kewenangan untuk memberi sanksi kepada paslon tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam debat kedua Pilgub Jabar yang berlangsung di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Senin (14/5/2018), Sudrajat – Syaikhu diduga mengampanyekan slogan serta kaus bertuliskan #2019GantiPresiden di tengah pernyataan penutupnya.

Baca Juga:  Bazar UMKM Hingga Pentas Seni Religi Meriahkan Hari Bhayangkara ke-76 di Purwakarta

Harminus menyebutkan atas sikapnya tersebut, Sudrajat dan Syaikhu telah melanggar PKPU No 4 Tahun 2017 tentang pedoman tata tertib pelaksanaan debat dalam masa kampanye.

“Apa yang dilakukan itu sudah melanggar peraturan KPU No 4 Tahun 2017 dalam hal tata tertib tentang debat kampanye pada putaran kedua,” kata Harminus dikutip dari poltiktoday, Kamis (17/5/2018).

Ketua KPU Jawa Barat sendiri mengatakan seharusnya tidak melontarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan tema atau substansi debat yang ditentukan oleh KPU.

Baca Juga:  Pejalan Kaki Asal Purwakarta Terserempet Kereta Api, Begini Kondisinya

“Kan tema debat soal pembangunan berkelanjutan. Tetapi di akhir di ujung acara dia kok mengeluarkan tema baru yaitu soal pergantian presiden,” ucap Yayat.

Disisi lain, Timses pasangan Sudrajat-Syaikhu tetap yakin bahwa apa yang dilakukan paslonnya itu tidak melanggar aturan. Menurut mereka, kampanye #2019GantiPresiden merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi.

“Tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi dalam penyampaian aspirasi tersebut, baik berdasarkan UUD 1945, peraturan perundang-undangan terkait, dan peraturan kampanye KPU,” ujarnya. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat