KPU Karawang Telah Terima Surat Suara Untuk Pilkada 2020

JABARNEWS | KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah menerima surat suara yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid mengatakan, membenarkan pihaknya telah menerima surat suara tersebut di Gor Panatayuda.

Baca Juga:  Rachmat Yasin Bebas, PPP Kabupaten Bogor: Ini Kabar Bahagia

“Sudah tida,” kata Miftah Farid singkat saat dikonfirmasi oleh Jabarnews.com, Rabu (18/11/2020).

Hal senada juga dikatakan oleh Komisioner Divisi Teknis, Aceng Kasum Sanjaya, sementara ini masih belum dilakukan penyortiran surat suara.

“Surat suara baru tiba, belum disortir, Isnyaallah besok,” Kata Kasum Sanjaya.

Penyortiran yang akan dilakukan besok, Kamis (19/11/2020) akan di gelar di Gor Panatayuda Kabupaten Karawang.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling kota Bandung Hari Ini Senin 19 September 2022

Sebelumnya KPU Kabupaten Karawang rencananya akan menerima surat suara sebanyak 1.684.577 surat suara.

Jumlah itu terdiri dari jumlah daftar pemillih tetap, sebanyak 1.643.490 lembar ditambah 2,5 persen atau 41,087 lembar untuk cadangan yang digunakan apabila ada surat suara yang rusak atau untuk pemilih yang masuk DPK (Daftar Pemilih Khusus).

Baca Juga:  Pemkab Karawang Dituding Tak Serius Urus Sektor Pendidikan, Ini Penyebabnya

Di lain sisi jumlah surat suara yang akan cetak sesuai yang sudah diatur dalam Pasal 350 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Red)