KPU Purwakarta Coret Satu Bacaleg Nasdem, Ini Alasannya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Guna mengklarifikasi aduan masyarakat terkait adanya salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diduga masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta panggil pengurus partai NasDem. Padahal ASN ini telah ditetapkan dan masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) pada pemlihan umum Tahun 2019 mendatang.

Baca Juga:  Lewat Creative Hub, Ninja Xpress Siap Bantu Pelaku UKM Bandung Tingkatkan Produktivitas

“Ya tadi kita panggil pimpinan partai NasDem untuk mengklarifikasi aduan tersebut dan pihak pengurus partai membenarkan bahwa bacalegnya masih berstatus ASN di Kementrian Kehutanan” ujar Komisioner KPU Purwakarta, Divisi Hukum, Ade Nurdin, Kamis (23/8/2018).

Lanjut Ade, ASN tersebut bernama Ence Sunarya, ia merupakan bacaleg partai Nasdem di daerah pemilihan Plered, Tegalwaru dan Manis (Dapil V), dengan nomor urut dua.

Baca Juga:  Polres Tebing Tangkap Pengedar Narkoba

“Secara otomatis bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) sebab sejumlah persyaratan tidak ditempuh salah satunya pengunduran diri sebagai ASN,” jelasnya, saat ditemui di kantor KPU Purwakarta.

Sementara disinggung soal adanya ASN yang telah mengundurkan diri namun masih tetap ngantor seperti Djuanda camat Bungursari, Ade menjelaskan hal tersebut bukan ranah KPU.

Baca Juga:  TPD AMIN Jabar Hormati Hasil Quick Count, Haru Suandharu: Kita Masih...

“Yang bersangkutan sebelumnya sudah melampirkan surat Pengunduran diri, Tanda terima surat pengunduran diri, Surat keterangan dari pimpinan bahwa pengunduran diri sedang diproses. Hanya saja, secara etis ASN yang sudah melampirkan ketiga surat diatas, harusnya tidak melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan jabatan yang dirinya sendiri sudah mundur dari jabatan tersebut,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat