Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan pembangunan kompospit akan diwajibkan di setiap wilayah RW.
Pemerintah kota menargetkan minimal terdapat empat kompospit di tiap RW dengan ukuran sekitar 2 meter x 1 meter dan kedalaman 1 meter.
“Jadi, kurang lebih di setiap RW itu mesti ada minimal 4 kompospit yang akan bisa menampung sampah organik selama kurang lebih 3 bulan sebelum dipanen,” tuturnya
Farhan mengatakan fasilitas tersebut dirancang untuk menampung sampah organik selama kurang lebih tiga bulan sebelum diolah atau dipanen menjadi kompos.
Di sisi lain, Pemkot Bandung juga akan menerapkan pembatasan pembuangan sampah ke TPS pada akhir pekan.





