Lagi, TKI Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati Di Arab Saudi

JABARNEWS | MAJALENGKA – ‎Nyaris senasib dengan Tuti, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi, yakni Eti Binti Toyib warga Blok Cikareo RT 01, RW 02, Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, juga terancam hukuman mati.

Berdasarkan informasi dari lembaga Migran Care, saat ini, Eti tengah menjalani hukuman penjara sejak tahun 2002, setelah diduga kuat membunuh majikannya dengan racun yang dimasukkan ke dalam makanannya, pihak aparat di sana langsung menangkapnya.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Sebut Kesejahteraan Masyarakat Diciptakan Oleh Kelestarian Alam dan Sumber Daya Air

Aktivis Migren Care, Anis Hidayah mengatakan yang paling penting adalah bagaimana pemerintah mengupayakan agar nasib Eti tidak seperti Tuti. Saat ini, ada semacam dispensasi dengan tidak melakukan hukuman mati untuk Eti, yakni harus membayar diyat atau denda.

Baca Juga:  Ratusan Honorer K2, Bubuhkan Cap Jempol Darah Tolak CPNS 2018

“Namun harus bayar diyat atau denda, jumlahnya memang berubah karena ada upaya-upaya pembelaaan. Awalnya diyat yang ditawarkan mencapai Rp 103 miliar‎,” ungkap Anis, saat diwawancara sejumlah rekan jurnalis, usai berkunjung ke rumah Tuti.

Anis menambahkan, upaya-upaya pembelaan itu, untuk membayar diyat memang saat ini turun menjadi Rp 18 miliar. Dalam hal ini, pemerintah harus terus mengupayakan supaya nasib Eti, tidak berujung seperti Tuti.

Baca Juga:  DPRD Minta Pemprov Jabar Sosialisasikan Fitur Obat Gratis Sampai ke Desa

“Dia (Eti, Red) harus diperjuangkan, bagaimanapun juga, kejadian eksekusi mati terhadap almarhumah Tuti, jangan sampai menimpa TKI lainnya,” ungkapnya. (Rik)

‎Jabarnews | Berita Jawa Barat