Tambah Agus, pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan, ” bilangnya. (mad).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News