Lagi Transaksi, 2 Pengedar Narkoba Asal Tebing Tinggi Ditangkap

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

Tambah Agus, pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Tak Memiliki KK dan KTP, Seorang Nenek di Cianjur Kondisinya Memprihatinkan

“Ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan, ” bilangnya. (mad).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News