JABARNEWS | PURWAKARTA – Bawaslu Purwakarta dan Satpol PP menurunkan paksa salah satu baligo gambar Caleg DPR RI dari Partai Demokrat. Gambar Caleg Hari Kartana dan Eric Surana harus diturunkan secara paksa karena melanggar aturan tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK), sebab dipasang di jalan protokol kota Purwakarta.
Sepertinya calon pembuat aturan (DPR RI dan DPRD Provinsi, red) ini tidak tahu atau pura-pura tidak tahu kalau telah melanggar aturan yang ditetapkan. Untuk APK boleh dipasang dimanapun kecuali di tempat-tempat yang tidak boleh dipasang. Salah satunya di sepanjang jalan protokol kota Purwakarta.
Menurut Ketua Panwascam Kabupaten Purwakarta, Dandi, baligo caleg DPR RI dan DPRD Provinsi tersebut melanggar aturan sesuai dengan surat keputusan KPU Purwakarta.
“Sesuai dengan SK KPU nomor 75/PL.01.5-Kpt/3214/KPU-Kab/IX/2018 tentang lokasi terlarang pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan umum 2019,” ujar Dandi, saat melakukan pengawasan dan pencopotan baligho di jalan Veteran Purwakarta, Selasa (25/9/2018).
Salah satu tempat terlarang yang dipasangi APK di antaranya di jalan protokol kota Purwakarta, gambar caleg yang di pasang tersebut berada di jalan protokol.
“Di poin 3 dalam SK KPU jelas diterangkan sepanjang jalan veteran, mulai dari pertigaan patung egrang sampai dengan taman pembaharuan (Kantor Kecamatan Purwakarta),” ujar Dandi.
Selain Panwascam, di lokasi juga tampak hadir Dalops Satpol PP Purwakarta, MP kecamatan kota dan Bapenda Purwakarta. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat